Dompu, – Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap dua terduga pengedar Narkotika jenis Ganja. Dari tangan keduanya, petugas menyita 2 Kilo Gram (Kg) Ganja kering siap edar.
Pengungakapan itu berhasil dilakukan pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 04.00 Wita. Dua terduga pelaku adalah ML (55) warga Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u dan BD (32) berdomisili di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.
Kasatres Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH., mengungkapkan, keduanya merupakan sesama jaringan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. ML ditangkap di Rumahnya di Hu’u dan BD ditangkap di Kelurahan Kandai Dua.
“Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat,” ungkap Ramli.
ML lebih dulu ditangkap. Hasil penggeledahan di dua kamar rumah ML, petugas mendapatkan barang bukti berupa, 2 buah plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi Ganja, 1 buah kertas putih yang berisi Ganja, uang tunai sebesar Rp. 995.000,-, 1 unit HP dan 1 bundel plastik klip transparan ukuran kecil.
“Di kamar yang satuanya, kita juga menyita 5 plastik klip transparan ukuran besar berisi ganja, 20 plastik klip transparan ukuran kecil berisi ganja, 1 bundel plastik klip transparan ukuran kecil, 1 lembar kertas rokok dan 1 bundel plastik klip transaparan ukuran besar,” terang Ramli.
Usai menangkap ML, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba itu, kemudian melakukan pengembangan di rumah BD. Karena berdasarkan keterangan ML, barang haram itu didapatkannya dari BD.
“Setelah mendapat pengakuan dari ML, kita langsung melakukan pengembangan di rumah BD,” katanya.
Hasil penggeledahan di rumah BD, petugas berhasil menyita 3 bundel besar yang berisi daun, biji, dan batang Ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
“Di tempat BD, kita menyita 3 bunde besar Ganja di jok motor yang disimpan di dalam rumah,” terang Mantan Kasatres Narkoba Polres Bima Kota ini.
Lebih jauh Ramli mengungkapkan, BD merupakan pria kelahiran Solok, Padang. Barang haram itu didapatkanya dari Pulau Sumatra dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
“ML dan BD beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” katanya. (rk)
771

























