Mataram, – SF (37) warga Pengempel Indah Kota Mataram ditangkap Polisi. Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji dan Bahasa Inggris ini diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu.
SF ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram, Kamis (27/5/2021) malam. Dari tangan SF polisi menyita barang bukti Sabu yang cukup banyak.
Pria yang juga menjalani usaha jual beli pakaian online ini berhasil ditangkap setelah polisi menjalankan strategi ‘Undercover buy’ yakni anggota menyamar sebagai calon pembeli.
“Setelah adanya kesepakatan harga pembelian 25 gram sabu seharga Rp100 juta, SF merencanakan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., Jumat (28/5/2021).
Saat transaksi, Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya, Polisi menemukan enam klip plastik bening berisi Sabu dengan berat mencapai 31 gram. Selain itu diamankan juga telepon genggam beserta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp2,3 juta.
“Setelah itu, pengembangan berlanjut ke rumah pelaku yang berada di wilayah Pengempel Indah,” ujar Kapolresta.
Dari penggeledahan di rumah SF, petugas kembali menemukan 2 Ons sabu dalam klip plastik ukuran besar.
“Ada juga barang bukti yang menguatkan peran SF sebagai pengedar, seperti timbangan Digital, bundelan klip plastik beragam ukuran, dan juga pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing,” terang Heri.
SF mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari wilayah Lombok Timur. Kapolresta memastikan bahwa kasus terus dikembangkan di lapangan dengan memburu pemasok barang haram tersebut.
“Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram. Untuk satu gramnya, dia beli Rp1,25 juta dan jual lagi seharga Rp1,4 juta,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Yogi Purusa Utama, SIK.
Kepada penyidik, SF mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut untuk melunasi utangnya.
“Pengakuanya, terpaksa nyambi jualan sabu untuk membayar utang,” ujar Yogi
Atas perbuatanya itu, SF terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Pengembangan akan terus dilakukan, dan kita akan uji keabsahan dari barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu ini di laboratorium,” katanya. (fa)
919
























