3 Terduga Pelaku Diamakan
MATARAM,- Operasi gabungan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram bersama Polda NTB (Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba), berhasil mengamankan ribuan Tramadol dan Trihexyphenidil.
Selain mengamankan obat-abatan tertentu tanpa ijin edar, tim gabungan juga berhasil berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku.
“Setelah mendapat informasi dari Direktorat Intelijen BPOM, kami bersama Polda NTB melakukan operasi selama 4 hari (12 – 15) dibeberapa tempat di wilayah hukum kami,” ujar Kepala BPOM Mataram, Zulkifli dalam jumpa pers yang digelar, Selasa (15/12).
Dijelaskannya, ada tiga TKP yang yang berhasil diungkap berdasarkan informasi dan temuan, diantaranya adalah di Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian di salah satu Ekspedisi yang berada di Pagesangan Kota Mataram, dan di salah satu ekspedisi yang berada di wilayah Aikmel Lombok Timur.
Dirincikannya, pada tanggal 12 Desember 2020 tim gabungan berhasil menangkap Pemilik (penguasa) barang di Desa Pejengek. Pelaku tertangkap tangan saat menerima paket yang berisi obat tanpa ijin edar (palsu) berupa, Tablet Tramadol Hcl 50 mg / prod :-/ No. Reg: GKL 98050225410A1 ( Nomor Iji edar fiktif) sebayak 500 strip @ 10 tablet = 5.000 tablet. Tablet Trihexyphenidil 2 mg /prod :-/ GKL 9817104710A1 (nomor Ijin edar Fiktif) sebanyak 1.750 strip @ 10 tablet = 17.500 tablet, Total = 22.500 tablet serta 1 unit Handphone.
“Nilai ekonomi obat ilegal tersebut mencapai Rp. 137.500.000,-,” terang Zulkifli.
Kemudian pada tanggal 14 Desember, tim gabungan kembali menangkap terduga pelaku berinisial AR warga Tanjung Karang, Ampenan. Tersangka tertangkap tangan saat menerima paket di salah satu ekspedisi yang berada di wilayah Pagesangan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan obat ilegal berupa, Trihexyphenidil tablet 2 mg /prod :-/ GKL 9817104710A1 (nomor ijin edar fiktif) sebanyak 330 strip @ 10 tablet = 3300 tablet dan tramadol HCl 50 mg/ prod :- / No. Reg :GKL 98050225419A1 ( no.reg fiktif) sebanyak 131 tablet. Tradosik / prod : Sanbe Farma/ No. reg : DKL 972220301A1/ jumlah 4 tablet. Jumlah total BB = 3.435 tablet dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 17.850.000.
Sementara itu pada, Selasa (15/12) tim gabungan kembali menangkap terduga pelaku berinisial SU warga Memben Lauk, Wanasaba, Lombok Timur. Tersanga tertangkap tangan saat menerima paket di salah satu ekspedisi di wilayah Aikmel.
Dari hasil penggeledahan paket yang diterima SU, petugas menemukan barang bukti berupa Trihexyphenidil tablet 2 mg /prod :-/ GKL 9817104710A1 (nomor ijin edar fiktif) sebanyak 160 strip @ 10 tablet = 1600 tablet dan tramadol HCl 50 mg/ prod :- / No. Reg :GKL 98050225419A1 ( no.reg fiktif) sebanyak 10 tablet. Jumlah total BB = 1610 tablet dengan nilai ekonomi Rp. 8.100.000.
“Tersangka SU sebelumnya sudah kita intai selama dua hari (14 – 15). Dia tertangkap tangan saat menerima paket,” katanya.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kata Zulkifli, obat-obatan tanpa ijin edar (palsu) tersebut didapatkan dari Jakarta melalui jualan beli online.
“Kami mendapatkan informasi dari pusat intelijen di BPOM yang bekerja sama dengan kepolisian, tentang adanya pengiriman barang dari Jakarta ke Mataram. Kami kemudian koordinasi dengan polisi dan ekspedisi untuk melakukan penangkapan. Obat palsu ini dibeli melalui aplikasi soophe dan kasus ini sudah dua kali terjadi,” ungkap Julkifli.
Lebih jauh Zulkifli memaparkan, berdasarkan hasil BAP dari tiga tersangka, bahwa obat-obatan itu akan di jual kepada remaja dan pemuda dengan kisaran harga 50 ribu hingga 100 ribu.
“Modus pelaku menjual produk, langsung kepada remaja dan anak-anak. Para tersangka ini awalnya pemakai kemudian menjadi pengedar. Mereka merupakan pemain lama,” terangnya.
.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh PPNS BBPOM Mataram dan Penyidik POLRI dari Korwas PPNS Polda NTB. BPOM dan Polda NTB masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi.
“Terhadap tersangka sudah dan akan dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB. Tersangka AR sudah di titip di Rutan Polda NTB,” ujarnya.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda 1,5 milyar rupiah serta Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda 100 juta rupiah.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, dengan senantiasa melakukan pengecekan kemasan, izin edar dan tanggal kadaluarsa pada produk obat dan makanan yang dibeli. Masyarakat harus mampu membentengi diri dari produk-produk yang dapat merugikan kesehatan, keselamatan dan finansialnya,” pinta Zulkifli. (hms/Cy)
1,044
























