SUMBAWA, – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap AT (27). Ia diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah Mushola di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa pada tanggal 30 November 2020 lalu.
Aksi pelaku berhasil terungkap berkat rekaman kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV).
Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku yang merupakan residivis ini menjalankan aksinya sekitar pukul 12.10 Wita. AT dengan leluasa masuk dan membawa kabur wireless (Ampli) yang ada dalam mushola.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK., melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi S.Sos menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya disaat keadaan dan situasi di sekitar Mushola benar – benar sepi.
“Pelaku beraksi dengan santainya tanpa gelagat yang mencurigakan, hingga masyarakat yang melintas pun tidak merasa curiga” ungkap Sumardi.
Aksi pelaku baru disadari, saat salah satu pengurus Musholla hendak melaksanakan Adzan Zuhur. Ia terkejut saat melihat Wireless (Ampli) yang biasa di gunakan untuk Adzan sudah tidak ada di tempat.
Dalam rekaman video cctv, menampilkan detik-detik aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Rekaman video tersebut juga sempat tersebar di media sosial.
Pengurus Mushola kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke pihak Kepolisian. Dari rekaman CCTV tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa kemudian melakukan penyelidikan mendalam, hasilnya petugas pun mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan. Saat ditangkap, pelaku sedang duduk bersama teman-temannya,” Jelas Sumardi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini kembali mendekam dibalik jeruji sel tahanan Mapolres Sumbawa. (Hms/rif)
643
























