Mataram, – Polda NTB bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sedikitnya 70 kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) selama bulan suci Ramadhan. Dari 70 kasus tersebut, polisi juga mengamankan 108 tersangka.
“Ada 108 tersangka dari 70 kasus 3C yang berhasil diungkap tim Ditreskrimum Polda NTB bersama Satreskrim Polres Jajaran,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Dir Reskrimum, saat menggelar hasil pengungkapan di Mapolda NTB, Senin (10/5/2021).
Artanto menjelaskan, pengungkapan 70 kasus dengan 108 tersangka itu diungkap selama kurang lebih 26 hari pada Bulan Suci Ramdhan yakni mulai tanggal 14 April hingga 9 Mei 2021.
“Sebagaimana diketahui dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini lebih terfokus pada kegiatan pemberantasan Kasus Curat, Curas dan Curanmor yang disingkat 3C,” jelas artanto.
Pengungkapan kasus terbanyak yakni di Kota Mataram, dengan jumlah 24 kasus dan 39 tersangka. Kemudian Lombok Barat dengan 12 kasus dan 30 tersangka. Lombok Timur 7 kasus dengan 9 tersangka. Lombok Tengah sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka dan Bima Kota berhasil mengungkap 6 kasus dengan 4 tersangka.
Kabupaten Dompu berhasil mengungkap 4 kasus dengan 4 tarsangka. Kabupaten Bima 3 kasus dan 3 tersangka. Sumbawa sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka. Sementara Polda NTB sendiri berhasil mengungkap 3 kasus dengan 6 tersangka.
Pengungkapan kasus 3C terendah yakni di Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa Barat, masing masing dengan 1 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka juga 1 orang.
“Jadi, total kasua yang diungkap Polda NTB bersama Polres jajarannya yakni 70 kasus dengan 108 tersangka yang sudah diamankan dimasing-masing Polres jajaran,” terangnya.
Dari 108 tersangka tersebut, 1 orang diantaranya merupakan Target Operasi (TO) kepolisian.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, untuk barang bukti dari semua kasus diamankan di masing-masing Polres.
Dijelaskan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari Kendaraan R4/R2 29 Unit, Handphon (HP) 47 unit, buku tabungan 2 buah, Senjata Tajam (Sajam) 4 buah, ATM 18 buah, Mesin Air 1 buah, barang elektronik 6 buah, 3 buah kalung emas dengan berat 21 gram, Baju 43 buah, Celana 11 buah, dan lain-lainnya 94 buah.
“semua barang bukti sudah diamankan di masing Polres jajaran kami, sebagian lagi ada di Polda NTB,” jelas Hari.
Kasus terbanyak yang terjadi di NTB, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 43 kasus dengan 70 tersangka. Pencurian Kedaraan Bermotor (Curanmor) 16 kasus dengan 14 tersangka. Sementara kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebanyak 11 kasus dengan 24 tersangka.
“Pada dasarnya, kasus 3C pada bulan Ramadhan tahun 2021 ini menurun dibandingkan dengan Ramadhan tahun lalu,” pungkasnya. (my)
807
























