Sumbawa Besar, – MM alias Yuni (42) residivis kasus pencurian kembali berulah. Wanita asal Desa Batu Bulan, Kecamatan Moyo Hulu itu, harus kembali menjalani hidup dibalik jeruji besi, setelah ketahuan membobol rumah salah seorang warga.
Yuni ditangkap di kos-kosan miliknya di wilayah PPN Bukit Permai, Sumbawa, Jumat (30/04/21) pukul 23.45 Wita.
Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos., menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 23 April 2021 lalu. Pelaku nekat membobol rumah warga di wilayah Jalan Garuda Gang STM 45, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa.
“Saat kejadian pemilik rumah sedang berada di KSB. Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah tetangga memberitahukan dan pemilik rumah saat itu juga langsung datang,” ungkap Sumardi.
Pelaku, mencongkel pintu belakang rumah korban. Sejumlah barang berharga raib digondol pelaku seperti piring, gelas, peralatan dapur, sepatu, 2 buah batu liontin, kaos kaki, 1 set baju beserta jilbab serta kain.
“Sejumlah barang bukti ada yang berhasil diamankan. Anggota juga masih menyelidiki beberapa barang yang belum ditemukan seperti sarung adat bima 11 buah, TV, bed cover, karpet, serta sepatu. Kerugian korban ditaksir lebih dati 90 juta,” katanya.
Lebih jauh Sumardi menjelaskan, pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugaspun langsung melakukan penangkapan di kos-kosan di wilayah PPN Bukit Permai.
Wanita residivis itu kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia pun kembali menjalani hari-harinya di hotel prodeo. (my)
1,217
























