Kota Bima, – IS (39) warga asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota, Selasa (20/4/2021). Pria ini ditangkap atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
IS berhasil ditangkap di depan kantor Rumah Tahanan (Rutan) Bima, sekitar pukul 13.00 Wita. Kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 21 Maret 2021 lalu, di rumah korban Susanti (34) asal Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengungkapkan, kejadian itu berawal saat korban sedang tidur di rumahnya. Saat bangun ia tidak melihat cincin emas 14 gram yang disimpannya di atas lemari kamar.
Selain cincin, dua unit ponsel android yang di charger juga dibawa kabur. Pelaku juga membongkar etalase tempat jualan korban dan membawa kabur rokok.
“Saat dicek ternyata jendela rumahnya sudah dicongkel. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Kejadian itu dilaporkan di Mapolsek Rasanae Timur,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku nya. Keberadaan IS di depan Rutan Bima berhasil diendus oleh petugas. Saat itu juga, Team opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Dari tangan IS, petugas berhasil mengamankan satu lembar surat emas tertanggal 26 Desember 2019 dan satu unit ponsel samsung J5 warna hitam.
“Dalam perkara ini pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke – 3 dan ke – 4 KUHP,” pungkasnya. (sr)
872
























