Mataram, – Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap dua terduga pengedar Ganja jaringan bandar asal Medan, Sumatera Utara. Sedikitnya 10 Kg ganja telah diedarkan dalam tiga bulan terakhir.
Kedua tersangka adalah AP (34) dan AT (51) warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Mataram.
“AP ini merupakan pecatan Satpam. Dari pengakuannya, AP sudah mengedarkan sekitar 10 kg ganja dalam tiga bulan terakhir,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S. Ik., Sabtu (10/4/2021).
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. AP ditangkap di rumahnya pada, Kamis (08/4/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Hasil penggeledahan, petugas menemukan tas hitam berisi 2,5 Kg daun Ganja yang disimpan di dalam jok motor. Satu buah timbangan, tiga buah plastik bening serta satu bendel plastik klip.
“Barang bukti Ganja 2,5 Kg kita temukan di jok motor milik AP,” katanya.
Dihadapan petugas, AP mengaku barang haram itu diterima bersama AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat. Petugas kemudian mengamankan AT dirumahnya.
“Keduanya bersama-sama menerima barang haram itu, kemudian disimpan dalam jok motor,’’ tukasnya.
Hasil interogasi petugas, AP mengaku ganja 2,5 kilogram didapatkan dari seseorang bandar berinisial ER di Medan, Sumatera Utara.
“Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan Narkoba Nasional,’’ ungkapnya.
AP cukup kooperatif dihadapan petugas. Dia mengaku sudah tiga bulan terakhir menjual Ganja kiriman dari Bandar ER. Stoknya langsung habis dengan peminat yang cukup banyak.
“Padahal dia baru tiga bulan ini menjual Ganja dari ER itu. Sudah 10 kilogram yang dijual,’’ katanya.
AP memecah Ganja yang dikirim kiloan itu, kemudian diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. AP juga memiliki banyak langganan. Cara memesan pun melalui SMS atau Whatsapp, kumudian AP sendiri yang mengantarnya.
“Biasanya dia bertransaksi di Jalan Udayana. Cukup memesan lewat handphone nanti ganja diantarkannya,’’ jelas Heri.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup kurungan penjara. (my)
787
























