Sumbawa Besar, – Tim Puma Satreskrim berkerja sama dengan Personel Polsek Buer berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Keduanya adalah S alias Ncu (45) warga Dusun Kalabeso dan F alias Feri (49) warga Desa Labuhan Burung. Mereka ditangap dirumahnya masing-masing pada Senin (22/03/2021) dini hari tadi.
Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 12 februari 2021 lalu. Mereka nekat membobol ruman korban di Desa Labuhan Burung, Kecanatan Buer, sekitar pukul 03.00 Wita.
Keduanya masuk melalui jendela rumah korban dengan cara dicongkel, dan berhasil membawa kabur 1 Unit Laptop Merk Asus, 1 Unit Hp Xiomi Note 5 dan 1 buah dompet yang berisikan 2 buah ATM beserta Buku Tabungan, serta uang senilai Rp.600.000,-.
“Mendapati barang-bangnya hilang, korban langsung melapor ke Mapolsek segempat,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 11.000.000,-(Sebelas Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Buer untuk di tindak lanjuti.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebib lanjut. (hms/my)
653
























