Mataram, – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Kali ini tiga orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berhasil diringkus.
Ketiganya adalah warga Karang Bagu, Kota Mataran berinisial SM (39) NH (38) dan HA (38). Mereka ditangkap pada tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 20.20 Wita.
“Penyergapan dilakukan pada tanggal 19 Maret di rumah SM di Karang Bagu,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/03/2021).
Menurutnya, SM merupakan terduga bandar Sabu di wilayah itu. Sementara NH dan HA adalah kurirnya. Dirumah SM, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 86,86 gram.
“Barang buktinya cukup besar, ada 86,86 gram sabu yang kami amankan,” terang Kapolresta.
Penyergapan itu dilakukan, setelah petugas menerima informasi, bahwa di rumah milik SM kerap dijadikan sebagai tempat jual beli Narkotika jenis sabu. Rumah SM juga sudah cukup lama diawasi oleh petugas, karena kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu.
‘’Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung,’’ tuturnya.
Saat digerebek, petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM. Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan puluhan klip plastik bening. Dan dari ketiganya, juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp 50.030.000.
‘’Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli Narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,’’ katanya.
Kapolresta juga mengungkapkan, bahwa ketiganya memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandar, sementara NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM.
‘’Itu peran ketiganya. Ada bandarnya dan kurir,” jelas Heri.
Terungkap juga oleh petugas, bahwa SM adalah anggota dari bandar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu. AL adalah bandar Besar Narkotika jenis sabu yang masih diburu.
“SM ini anggotanya AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini milik AL. Tapi oleh SM dipecah-pecah untuk diecer,” katanya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (hms/my)
1,205
























