Mataram, – Pelarian EMZ (37), DPO Narkotika dengan kasus 3,3 kilo gram Sabu, akhirnya terhenti. Warga Bumi Asri,Lingkungan Bendige, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram itu, berhasil ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, pada tanggal 13 Maret 2021.
“EMZ merupakan terduga pelaku yang ditetapkan menjadi DPO oleh Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB pada 23 Agustus 2020 lalu dengan kasus 3,3 Kg Sabu,” jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Jumat (20/3/2021).
EMZ berhasil diringkus oleh Team opsnal Dit Res Narkoba Polda NTB dibantu Team opsnal Dit Res Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) dan Team Opsnal Resnarkoba Polres Banyuwangi Kota. Ia ditangkap ditempat persembunyiannya di Griya dadakan Indah, Dusun Kapan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jatim.
Dari tangan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah buku tabungan, dua unit HP merek Samsung, dua unit HP merek OPPO, dua buah Dompet, 3 ATM BRI, serta 2 buah ATM BCA dan SIM.
Petugas juga mengamankan barang lainnya seperti 2 buah sertifikat tanah yang diduga dibeli dari hasil penjulan sabu, dan satu lembar kwitansi senilai Rp.565.000.000 serta 10 lembar bukti transfer yang diduga hasil transaksi narkoba.
“EMZ ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal itu sebabnya kami baru bisa menangkapnya sekarang. Dia kadang tinggal di sulawesi, Kalimantan, Maluku maupun di Sumatra,” jelas Helmi.
Terkait untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan EMZ, Helmi mengaku akan bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Untuk penanganan kasus TPPU nya dia, kita akan join investigasi dengan pihak BNN,” pungkasnya. (hms/my)
2,147
























