Mataram, – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram berhasil meringkus JN (40) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara. Wanita yang juga berjualan buah ini terlibat dalam bisnis haram narkotika jenis Sabu.
“Kami berhasil mengamankan JN. Dia ditangkap karena diduga mengedarkan sabu. Wanita ini kesehariannya menjual buah disana (Karang Bagu),” ungkap Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol Heri Wahyudi.
JN ditangkap pada tanggal 16 Maret 2021 sekitar pukul 17.30 Wita, dengan barang bukti dua plastik klip sabu seberat 10.19 gram.
“Dua plastik klip yang dibungkus lakban hitam berisi sabu seberat 10.19 gram berhasil diamankan,” terangnya.
Kapolresta menjelaskan, berjualan buah adalah modus yang dilakukan oleh JN untuk melancarkan aksinya. Pembeli yang ingin mendapatkan sabu dari JN harus memesan terlebih dahulu. Barang yang sudah dipesan, akan diletakkan oleh JN tidak jauh dari warung buah miliknya.
Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dimasukan dalam bungkus rokok, kemudian diletakkan di bawah batu, dan pembeli mengambil barang tersebut sesuai petunjuk dari JN.
“Modus dan cara menjual sabu ke pemesan, letakkan, JN meletakkan dibawah batu yang tak jauh dari warungnya. Dan modusnya berhasil kita ungkap,” bebernya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai, alat bantu penjualan dan alat komunikasi.
“Barang bukti yang diamankan itu, kita dapatkan didalam bungkusan rokok yang disimpan dibawah batu. Barang buktinya lengkap, kita akan proses lebih lanjut,’’ katanya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa JN mulai terlibat dalam bisnis haram tersebut sejak enam bulan terakhir. JN juga mengaku bahwa Sabu-sabu itu ia dapatkan di wilayah tempat tinggalnya di Karang Bagu.
‘’Pengakuannya baru enam bulan. Dan inu masih kita kembangkan juga,’’ tuturnya.
Selain meringkus JN, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang terduga pembeli berinisial AM, HY dan FH. Hanya saja ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
“Tiga orang itu kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat digerebek, ketiganya mau membeli sabu tapi belum menguasai,’’ katanya.
Atas perbuatannya, JN terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (my)
997
























