Kota Bima, – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota, kembali mengungkap peredaran barang haram Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya, Selasa (9/3/2021) malam.
Dua terduga pengedar sabu berinisial ER (33) dan AP (31) warga Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Asa Kota berhasil diringkus petugas. Hasil penggeledahan, polisi mengamankan 7 poket Sabu dengan berat btuto 3,24 gram.
“Keduanya ditangkap disalah satu rumah di Kelurahan Jati Baru. Berdasarkan informasi, rumah ini sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, SH.
Selain menyita Sabu, tim opsnal juga mengamankan barang bukti pendukung lain berupa 2 buah bong, 1 buah sendok pipet, gunting, korek api gas, 2 bungkus plastik klip, 1 buah dompet dan 2 unit HP.
Pengungkapan ini lanjut Ramli, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada Tim Opsnal tentang peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Jati Baru.
“Dari informasi yang didapat, kemudian kita kembangkan dan lakukan penyelidikan di lokasi. Ternyata benar, dirumah itu kita amankan pelaku dan barang bukti,” katanya.
Saat digerebek, kedua terduga pelaku sedang duduk di dalam kamar. Barang bukti 5 poket Sabu diamankan di dalam dompet dan 2 poket Sabu lainnya ditemukan di keranjang pakaian.
“Keduanya masih akan di interogasi guna kepentingan pengembangan kasus,” terang Ramli. (my)
546
























