Sumbawa Besar – Tiga terduga pelaku tindak pindana narkotika jenis Sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Sumbawa, Kamis (4/3/2021) sekitar pukull 19.30 Wita.
Mereka ditangkap disalah satu rumah di Dusun Pengenyar, Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa.
Ketiga terduga pelaku yakni SY (31) dan SA (27) warga Desa Kekian, Moyo Hilir serta AN (26) perempuan asal Kampung Duduk, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Bersama mereka, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 8 poket dengan berat 3,55 gram, timbangan digital, bong, klip obat, korek gas, sumbu, HP dan uang tunai.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. M.H. melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Para pelaku berhasil diringkus setelah Tim Opsnal mendapat informasi masyarakat, bahwa di rumah SY kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut lanjut Sumardi, Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin, SH kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penggerebakan.
Ketiganya berhasil diringkus di dalam kamar milik SY. Hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti 8 poket sabu di dalam kotak hp.
“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (my)
1,169
























