Praya, – Pelarian MY (23) warga Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah akhirnya terhenti. Pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (curanmor) ini akhirnya diringkus.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku diduga mencuri 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter milik warga Dusun Tandek, Desa Labulie, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Pencurian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 23 September 2012 lalu, di Jalan Bay Pass.
“Pelaku ini sudah lama menjadi DPO kita, karena melakukan tindak pidana kejahatan Curanmor,” kata Agus, Selasa (23/2/21).
Dijelaskannya, MY ditangkap di rumahnya pada hari Senin (22/2/2021) dini hari. Penangkapan ini, berdasakan hasil informasi masyarakat bahwa MY sudah kembali ke desanya setelah bersembunyi dari kejaran petugas.
“Mendapat laporan itu, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung menuju lokasi MY berada. Buronan tersebut selama ini kabur ke luar Provinsi sejak 4 tahun yang lalu,” katanya.
Pada saat digrebek pelaku tidak melakukan perlawan. Pelaku langsung digelendang ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya.
“Saat ini terduga pelakj sedang dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim. (hms/my)
611
























