DOMPU, – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu menangkap seorang kakek terduga pengedar narkotika jenis Sabu. Kakek itu adalah MJ alias Uwa (54) warga Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Pelaku ditangkap dijalan lintas Dompu – Pekat, Desa Doro Peti, pada Sabtu (06/2/2021) dini hari. Dari tangan MJ, petugas menyita barang bukti sabu seberat 10.11 gram.
Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, mengatakan, MJ alias Uwa merupakan pengedar sabu dan sudah lama menjadi incaran Satres Narkoba.
“MJ merupakan pengedar sabu di Kecamatan Pekat,” ungkap Hujaifah.
Dijelaskannya, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan. Saat itu, MJ hendak bertransaksi sabu.
“Saat anggota memantau di dalam mobil, tiba-tiba berpapasan dengan mobil sedang warna hitam yang melaju dengan kecepatan tinggi. Anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil dicegat,” katanya.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip transparan berisi sabu seberat 10.11 gram didalam saku celana MJ. Selain itu, juga diamankan barang bukti pendukung berupa 1 buah gunting, 1 buah pisau cater, 2 buah pipet sekop, 1 buah sumbu, 4 unit HP serta uang tunai sebesar Rp. 2.350.000,-.
“1 unit mobil Toyota Vios jenis sedan yang digunakan pelaku juga ikut diamankan,” ujar Hujaifah.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Aby)
1,850

























Tua² keladi