Sumbawa Besar, – IS alias Baim (33) harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Sumbawa. ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres setempat atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (7/1/2021).
“Pelaku kerap mabuk dan menganiaya istrinya, berinisia NA (37),” ungkap Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos.
Warga Desa Lenangguar, Sumbawa ini ditangkap dirumahnya setelah sang istri melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib. Bahkan, pelaku nekat menyekap dan memukul korban setelah mengetahui dirinya dipolisikan.
“Saat mengetahui dirinya di laporkan ke pihak berwajib, pelaku semakin naik pitam kemudian menyekap istrinya dan kembali melakukan penganiayaan,” ungkap Sumardi.
Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan oleh polisi, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkotika.
“Pelaku ditangkap, setelah menganiaya istrinya. Unit PPA saat itu menerima telepon dari Korban. Baim saat ini dalam proses penyidikan,” terang Sumardi. (Pr)
1,438

























Baim waow, terancam tdk bs syuting di acara keluarga baim