Dompu, – Kepolisian Sektor Pekat, berhasil meringkus 5 orang pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Satu orang diantaranya adalah anak dibawah umur.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengungkapkan, para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan warga Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, diantaranya adalah FA (22), JF (23), AP (18), IF (20) dan FR (16).
Mereka ditangkap atas kasus pencurian yang terjadi pada, Rabu Tanggal 06 Januari 2021. Dalam aksinya, kelima pelaku membawa kabur 1 unit Televisi, salon (speaker) dan 1 unit receiver digital.
“Para pelaku terlibat dalam kasus pencurian di rumah korban Gede Brata (36) yang juga warga Desa Doropeti,” ungkap Aiptu Hujaifah.
Dihadapan polisi, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu rumah saat korban tidak ada ditempat.
“Awalnya polisi menangkap FA. Dihadapan petugas pelaku mengakui membongkar pintu rumah korban bersama FR,” terang Hujaifah.
Sementara pelaku JF terlibat membantu mengangkut barang curian dengan menggunakan sepeda motor. AP dan IF bertugas sebagai penjual barang hasil curian.
Barang bukti hasil curian berupa Televisi berhasil disita dirumah AP, sementara barang bukti lainnya diamankan di rumah IF dan JF.
“FA dan AP ditangkap pada Selasa (12/1) sementara IF, JF dan FR ditangkap dirumahnya masing-masing pada Kamis (14/1),” terang Hujaifah.
Para pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Pekat. Mereka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (by)
807
























