Dompu, – Lagu yang berjudul Nggahi Rawi Pahu, telah resmi menjadi Mars atau lagu kebangsaan daerah Kabupaten Dompu. Bahkan lagu ini telah dipatenkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penggunaan Lagu Nggahi Rawi Pahu sebagai Mara Daerah.
“Lagu Nggahi Rawi Pahu secara resmi ditingkatkan status hukumnya dan disahkan sebagai Mars Kabupaten Dompu melalui Perbup,” ungkap Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Dompu, Dedy Arsyk, Jumat (9/10/2026).
Lagu ini telah diciptakan sekitar 50 tahun lalu oleh Israil M. Saleh (Alm) menjadi Mars daerah dan sudah dilaunching untuk pertama kalinya pada puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Dompu ke 211 pada 11 April 2026.
Untuk mengapresiasi terciptanya lagu daerah yang ikonik ini, Pemda Dompu memberikan apresiasi kepada pencipta lagu dan komposer (aransemen). Piagam penghargaan diserahkan kepada Israil M Saleh yang di terima oleh anaknya Ir. Nurhaidah (Dae Dau) serta kepada Jhoni Keke (aransemen).
“Pemerintah Daerah memilih untuk mengukuhkan karya historis ini ketimbang mengadakan sayembara baru karena lirik (syairnya) memiliki nilai kultural yang sangat melekat kuat dengan jati diri Dou Dompu,” ujarnya.
Dedy menjelaskan, Bupati Dompu, Bambang Firdaus melalu Perbup ini mewajibkan lagu Mars Dompu dinyanyikan setiap acara kenegaraan, acara kedaerahan hingga pada setiap upacara resmi kedinasan.
“Dalam Perbup juga mewajibkan seluruh tingkatan sekolah dasar dan menengah agar mengumandangkan mars ini untuk memupuk rasa cinta daerah dan nasionalisme pada generasi muda,” jelasnya.
Dedi juga menyampaikan rasa terimakasih nya kepada media lokal Dompu yang telah turut membantu mensosialisasikan lahirnya Mars Daerah sebagai upaya penguatan identitas lokal masyarakat.
“Ucapan terima kasih Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kepada rekan-rekan media yang sudah ikut mensosialisasikan. Sosialisasi ini bertujuan agar Mars Daerah tidak sekadar menjadi formalitas belaka, melainkan menjadi bagian dari upaya penguat identitas lokal masyarakat,” tuturnya. (*).






















