Dompu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu menggelar Rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap KUA – PPAS Tahun anggara 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dompu.
Dalam sambutannya Bupati Dompu H. Kader Jaelani, menyampaikan rasa terimakasih Pemerintah Kabupaten Dompu kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap KUA – PPAS Tahun anggara 2025, yang telah diajukan oleh pihak eksekutif. (12/9/2024)
Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga subtansi dokumen KUA-PPAS Tahun 2025 yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan, atas masukan dan saran yang diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten Dompu.
“Untuk itu kami sangat mengapresiasi keperdulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan yang terhormat selama pembahasan,” ujar Bupati
Dijelaskannya, pelaksanaan program dan kegiatan merupakan upaya Pemerintah daerah (Pemda) untuk mewujudkan tujuan pembangunan dengan pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
Sehubungan dengan belum ditetapkannya peraturan presiden tentang rincian APBN Tahun 2025, maka berdasarkan peraturan perundang – undangan tentang pedoman penyusunan APBD, besaran dana transfer pusat yang diterima oleh daerah pada Tahun 2025 ini harus direncanakan berdasarkan peraturan Presiden tentang rincian APBN tahun berjalan atau APBD Tahun anggara 2024.
“Kami juga mengucapkan terima atas dukungan segenap komponen masyarakat Kabupaten Dompu baik perhatian secara langsung maupun pengertian untuk memaklumi dinamika dalam proses penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS Tahun anggaran 2025,” katanya.
Pemerintah Daerah juga telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran secara langsung maupun tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah.
Bupati juga memjelaskan, KUA-PPAS tahun Anggaran 2025 penyusunannya telah mengakomodir proses peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penyusunan KUA- PPAS dengan menelaah berbagai ketentuan yang mengatur, diantaranya peraturan pemerintah nomor : 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor : 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2024, bahwa Pemda menyusun kebijakan umum APBD dan perioritas plafon anggaran sementara untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk penyusunan rancangan APBD.
“Apa yang telah diupayakan dengan baik oleh pimpinan dan anggota DPRD ini merupakan wujud kepedulian akan tanggung jawab bersama, yang telah bersinergi dengan Pemda untuk menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS anggaran Tahun 2025, sesuatu yang tentunya menjadi langkah penting untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan daerah dengan Moto Nggahi Rawi Pahu ini,” katanya.
Bupati berharap, berbagai yang telah dilakukan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dompu, dapat menjadi semangat untuk dapat melakukan yang terbaik bagi masyarakat dan daera.
“Mari kita terus perkuat dan perkokoh masa depan Kabupaten Dompu ke arah yang lebih baik dengan saling bekerja menyatukan persepsi, dalam mengabdi dan melayani masyarakat, guna melanjutkan perubahan nyata bagi Kabupaten Dompu yang lebih baik kedepannya,” pinta Bupati. (*)
























