Dompu, – Sebanyak 24 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Dompu Resmi dilantik dan diambil sumpah janji, pada Jumat (24/5/2024) di Cafe Uma Tua, Dompu.
Pelantikan 24 anggota Panwascam tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu Dompu Nomor 21/HK.01.01/K.NB-02/05/2024, tanggal 24 Mei 2024, tentang penetapan anggota panitia pengawas pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Dompu.
Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH. Turut hadir Wakil Bupati Dompu, Sekda Kabupaten Dompu, anggota Bawaslu, Kepala Sektetariat Bawaslu Dompu, Ketua dan sekretaris KPU, unsur Forkopimda, Pimpinan OPD serta Camat se-Kabupatem Dompu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH., menekankan kepada semua anggota Panwascam yang dilantik agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan aturan.
“Selamat kepada anggota Panwascam yang telah dilantik. Ingat, sumpah dan janji yang sudah diucapkan tadi tidak serta merta menjadi pemanis prosesi hari ini. Ini akan dipertanggungjawabkan hingga di akhirat nanti,” ujarnya.

Swastari juga meminta kepada semua elemen untuk ikut mengawal kinerja jajarannya. Apabila nantinya ada ditemukan kekeliruan dan keselahan yang dilakukam oleh pihaknya agar melapor ke Bawaslu.
“Sampaikan kepada kami, supaya kami tidak menjadi pengawas yang sok menilai pekerjaan orang lain tapi tidak bercermin ketika melakukan pekerjaan sendiri,” tegasnya.
Saat ini tahapan pemilu sudah masuk pada proses perekrutan badan Ad hoc oleh Komisii Pemilihan Umum dan Bawalu. Sementara untuk peserta pemilu sendiri sedang dalam tahap penjaringan Bakal Calon oleh Partai Politik.
Untuk itu Ketua Bawaslu berpesan, bahwa apapaun tahapan yang sedang berproses sudah menjadi tugas semua untuk melakukan pengawasan sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tata cara pengawasan.
“Kami butuh didukung, disemangati dan dikawal. Oleh karenanya, tidak ada harapan yang lebih selain dari pengharapan, bahwa tanpa kerjasama dari semua akan mustahil terlaksananya pilkada yang berhasil,” katanya.

Pada kesempatan itu, Swastari juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitasnya pada tahapan sebelum adanya pasangan calon. Berdasarkan amanat Ketua Bawaslu RI, bahwa pada tahapan sebelum adanya pasangan calon, jika pada hasil pengawasan Bawaslu ada indikasi ASN yang melakukan pelanggaran, maka akan langsung direkomendasikan ke Komisi ASN tanpa harus klarifikasi.
Demikian juga untuk TNI/Polri, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada institusi terkait apabila ditemukan indikasi pelalanggaran.
“Mekanismenya, Bawaslu tanpa melakukan klarifikasi, langsung mengirimkan rekomendasi ke komisi ASN, berdasarkan data dan fakta yang terlihat pada hasil pengawasan, baik pada dunia nyata maupun media sosial. Demikian juga TNI/Polri, Rekomendasinya bisa ke Kapolri, Kapolda ataupun Propam, kita lihat nanti,” terang Swastari.
Dan untuk proses pemanggilan klarifikasi kepada pihak yang diduga melakukan kesalahan lanjut dia, baru akan dilakukan jika sudah ada penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)
























