Mataram, – Diduga ketagihan judi Slot, Nyabu serta mengkonsumsi minuman keras, Cendol (38) warga Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, nekat mencuri besi pintu gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.
Kapolsek Sandubaya, Kompol. Moh. Nasrulloh, S.Ik., mengatakan, pelaku Cendol merupakan residivis. Dia sudah dua kali ditangkap polisi juga dalam kasus pencurian.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polsek,” ungkap Kapolsek, Kamis (22/12/2022) lalu.
Pelaku melancarakan aksinya pada tanggal 18 Desember 2022. Cendol ditangkap tiga hari setelah kejadian, saat sedang asyik duduk bersama teman-temannya di salah satu kos-kosan.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Besi gerbang kuburan yang dicuri kemudian dia jual dan uangnya diapakai untuk judi slot online, nyabu dan minum-minuman keras.
“Menurut pengakuannya, hasil mencuri kemudian dijual dan uangnya untuk judi Slot online, nyabu dan Minum-minum keras serta bersenang-senang,” terang Kapolsek.
Selain itu, cendol juga mengaku sudah menjalankan aksi pencurian sebanyak 4 kali. Dari aksinya tersebut, cendol 2 kali ditangkap polisi.
Kini, pelaku kembali mendekam dibalik jeruji besi, dia terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman 5 tahun penjara
“Karena sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian, tersangka tidak merasa takut meski mencuri di areal Kuburan,” kata Kapolsek. (hms/my)