MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memecat 16 orang anggotanya. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi Polri.
16 polisi yang dipecat tersebut diantaranya, 3 anggota Polres Bima Kota, 2 anggota Polres Bima Kabupaten, 1 anggota Polres Dompu, 1 anggota Polres Sumbawa, 2 anggota Polres KSB, 2 anggota Polres Lombok Utara, 3 orang anggota Polres Lombok Barat, 1 anggota Polresta Mataram, dan 1 anggota Brimob Polda NTB.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen. Pol. Djoko Poerwanto mengatakan, 16 anggotanya tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan atau pelanggaran tindak pidana seperti terlibat Narkoba.
“Mereka terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau melakukan pelanggaran tindak pidana seperti terlibat narkoba dan lain-lain,” ungkap Kapolda usai memimpin apel pemberian penghargaan dan PTDH di lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Senin (19/12/2022).
Dikatakannya, PTDH merupakan pilihan yang susah, namun hal itu merupakan langkah Polda NTB dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk mesyarakat.
“jika mereka tidak bisa menjalankan amanah, maka akan ada pemberhentian secara tidak hormat. Menyedihkan memang, tetapi itu merupakan pilihan bagi Polda NTB dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Djoko berharap, peristiwa hari ini dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota Polisi di Polda NTB agar tidak terjadi lagi.
Dijelaskannya, seorang Polisi harus dapat menjaga nama baik institusi Polri dan juga dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik, agar kehadiran polisi sebagai perpanjangan tangan negara dirasakan oleh masyarakat. (rls/red)
























