Mataram, – Seorang ayah berinisial IS (37) di Kecamatan Narmada,Lombok Barat diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun. Biadabnya, IS merudalpaksa anaknya hingga lima kali selama dua bulan.
Tidak hanya itu, untuk melancarksan aksinya, IS juga mengancam akan membunuh anaknya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., S.Ik., mengungkapkan, terduga pelaku itu telah ditahan berikut dengan sejumlah barang bukti.
“IS telah ditangkap. Dia menyetubuhi anak kandungnya berinisian J yang berusia 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah kakak terduga pelaku melaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas pun telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pelapor adalah kakak kandung pelaku. Di TKP, Kamar Korban dalam keadaan berantakan,” terangnya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, IS mengancam akan membunuh korban jika berteriak atau mengadukan kepada orang lain. Terduga pelaku juga mengiming-imingi akan mebelikan Handphone untuk korban.
“Korban masih duduk dibangku SMA. Anaknya ini diiming-imingi HP dan juga diancam dibunuh apabila meceritakan kepada orang lain,” beber Kasat.
Kepada petugas, IS mengakui perbuatannya. Dia bahkan telah meyetubuhi anaknya sebanyak 5 kali diwaktu dan hari yang berbeda. Terduga pelaku ini mengaku kesepian setelah ditinggal oleh istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja di Negara Malaysia.
“Pelaku ini memiliki kebiasaan minum-minuman keras pada malam hari, dan pulang menjelang dini hari. Karena masih dalam pengaruh alkohol, pelaku tidak bisa mengendalikan hasratnya, sehingga pelaku berbuat bejat pada anaknya,” kata Kadek.
Dijelaskannya, terduga pelaku pertama kali menggarap anaknya pada bulan November 2021 sekitar Pukul 07.00 Wita. Itu dilakukan didalam kamar korban. Kejadian kedua, ketiga dan keempat IS mengaku tidak ingat kapan persisnya.
“Pelaku hanya mengingat kejadian kelima yakni pada hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 Wita, di dalam rumahnya,” terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (rls/fa)
























