Mataram, – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NLS (39) warga Lingkungan Karang Medain Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba karena kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama, SE., mengatakan, NLS ditangkap di Lingkungan Karang Medain Barat, Senin (13/12/2021) siang. Dari tangan IRT ini, poisi menyita 10 poket Sabu seberat 12,5 gram.
“NLS ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita bersama barang bukti 10 poket Sabu,” ujar Yogi, Selasa (14/12/2021).
Dijelaskannya, terduga pelaku berhasil ditangkap berkat iformasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas NLS. Dia diketahui kerap bertransaksi barang haram di wilayah itu.
Dari laporan warga, petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar TKP. Setelah memastikan ciri-cirinya tim langsung melakukan penyergapan dengan melibatkan aparat dan beberapa warga di lingkungan tersebut.
“Dari tangan terduga ini kita amankan 10 poket sabu seberat 12,5 gram, tibangan elektrik dan sejumlah uag tunai,” paparnya.
Ibu Rumah Tagga ini terancam dijerat pasal 112, dan atau 114 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (pur)
























