Mataram, – Sat Resnarkoba Polresta Mataram, menangkap seorang terduga pengedar Sabu berinisial LKN (46) warga asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.
LKN ditangkap di Lingkungan Karang Siluman Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Sabtu (04/12/2021).
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., mengungkapkan, sebelum ditangkap, LKN terlibat perkelahian dengan seorang pembeli Sabu berinisial S warga Dasan Agung, Kota Mataram. Perkelahian itu dipicu masalah kurangnya uang pembayaran saat bertransaksi.
“Keduanya sempat baku hantam. HKN dipukul oleh S hingga tersungkur dalam selokan,” ujar Kapolres.
Keributan keduanya mengundang perhatian warga sekitar. Anggota Polsubsektor Cakranegara pun langsung mengamankam LKN. Sementara S berhasil melarikan diri.
“Oleh Kasat Narkoba yang mendengar informasi tersebut memerintahkan Anggotanya untuk mengecek dan menggeledah LKN,” ujar Heri.
Kepada polisi terduga pengedar ini sempat berkilah. Ia mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk menelan Sabu.
Polisi yang tak ingin terkecoh, kemudian melakukan pengecekan organ tubuh bagian dalam. Alhasil, polisi tidak menemukan benda yang mencurigakan dalam tumbuhnya.
LKN juga bahkan sempat mengelabui petugas, dengan berbohong agar tas miliknya tidak diperiksa.
“Setelah anggota menggeledah isi tas itu, ditemukan Sabu seberat 62,7 gram, timbangan digital dan sejumlah uang tunai,” ungkapnya.
Hasil interogasi, LKN mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari seseorang di Masbagik, Lombok Timur.
“Untuk terduga S (Pembeli) saat ini masih dalam pencarian oleh anggota,” katanya.
LKN terancam dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls/fa)
























