Dompu, – Tim Puma Satreskrim Polres Dompu mengamankan sepuluh orang yang diduga sebagai Juru Parkir (Jukir) liar. Mereka tertangkap dalam operasi Berantas Premanisme, pada Kamis (24/6/2021).
Sepuluh orang tersebut diduga beroperasi sebagai juru parkir liar di Pasar atas Dompu, Taman Puskesmas Dompu Barat dan Pasar Wodi.
“Dari sepuluh orang ini ada yang diamankan di Pasar Atas, di Pasar Wodi dan Taman Puskesmas Dompu Barat,” ujar Kasi Humas Polres Dompu Ipda Handik Wijaksono.
Dijelaskannya, para terduga pelaku tidak memiliki kartu resmi sebagai Juru Parkir, tidak mengenakan rompi serta tanda pengenal parkir.
“Mereka meminta uang kepada korban tanpa memberikan karcis dari dinas terkait,” terangnya.
Para terduga Jukir liar tersebut diantaranya adalah, YS (41), SR (39) warga Desa Baka Jaya, RS (37) warga Desa Nowa, RSL (45) warga Kelurahan Montabaru, JN (44) warga Desa Kareke, AH (43) warga Desa Mbawi, IM (24), AR (25) warga Kelurahan Bali, AM (35) warga Kelurahan Kandai Satu dan AI (61) warga Desa O’o.
“Tim puma juga menyita uang tunai sebesar Rp. 353.000,-. Mereka sudah diamankan di Mapolres,” tuturnya.
Lebih jauh Handik mengungkapkan, Operasi pemberantasan premanisme tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Telegram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 tertanggal 11 Juni 2021,Tentang pelaksanaan perpanjangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). (sr)
589
























