Mataram, – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram akhirnya berhasil menangkap Buronan berinisial AD. Pria paruh baya asal Sayang-sayang Kota Mataram ini merupakan terduga penyuplai Sabu di Karang Bagu.
AD masuk dalam daftar Buronan Kepolisian sejak Maret 2021 terkait kasus peredaran Narkoba.
“Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar Narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu di Wilayah Karang Bagu pada Maret lalu. Identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram.
AD berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Selasa (25/5/2021) dini hari.
Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat penggeladahan di rumah AD. Yang disita hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.
Selain AD, polisi juga mengamankan putrinya berinisial PI (30). Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
“Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti Narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Serbuk kristal putih tersebut, jelasnya, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.
“Alat isap lengkap dengan korek gas kita amankan. Ada juga uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba,” katanya.
Kepada polisi, RU mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Katanya, beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya,” kata Heri.
Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolresta Mataram dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran Narkoba. Mereka disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (tim)
676
























