Kota Bima, – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap seorang pemuda berinisial FZ (21) warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Senin (3/5/2021) sekitar Pukul 10.39 Wita.
Dia diduga memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja. Dari penangkapan itu, polisi menyita setengah kilo gram ganja kering.
Pelaku sempat kabur ke arah gunung saat akan ditangkap di jalan raya di sekitar kos-kosanya di Kelurahan Mangge Maci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
“Pelaku sempat kabur dan meninggalkan sepeda motornya. Dia ditangkap diatas gunung,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, SH.
Hasil pengembangan dan penggeledahan di kos-kosan FZ di Kelurahan Mangge Maci, petugas menemukan barang bukti 1 paket besar dan 10 poket sedang daun, biji dan batang Ganja kering seberat 562,95 gram di dalam plastik hitam.
“Dari tangan pelaku, kita juga mengamankan 1 unit Hp merk IPHONE dan uang tunai sebanyak Rp.738.000,-.” terang Ramli.
Ramli menjelaskan, keterlibatan FZ dalam peradaran Narkotika jenis ganja terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar. Kos-kosan terduga pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Ganja.
“Sebelumnya, anggota sudah mengantongi identitas pelaku. Kemudian tiim yang dipimpin Katim Ops Bripka Taufarrahman langsung melakukan penangkapan,” terang Ramli.
Kepada Polisi, FZ mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Ganja tersebut dia beli dari temanya yang beralamat di Kota Medan dan dikirim melalui Jasa Ekspedisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bima Kota. (sr)
1,418





















