DOMPU, – Sat Polair Polres Dompu meringkus 6 nelayan terduga pelaku illegal fishing di perairan Kilo, Minggu (2/5/2021). Mereka diringkus usai menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom).
Kasi Humas Polres Dompu Ipda Handik Wijaksono mengungkapkan, dari enam terduga pelaku tersebut, tiga diantaranya merupakan warga Kabupaten Dompu dan tiga orang lainnya berasal dari Kabupaten Bima.
Mereka adalah, HJR (21), LTF (21), MDL (36) warga Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
“Sementara tiga orang lainnya merupakan satu keluarga asal Desa Nipa, Kabupaten Bima. Diantaranya, suami berinisial SLM (45), stri inisial AST (40) dan anaknya inisial ASW (22),” ujar Handik Wijaksono.
Para terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 08.30 Wita di pesisir pantai Desa Kiwu, beberapa saat setelah melakukan aksi pengeboman ikan.
Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah petugas menerima informasi soal adanya aksi panangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Kasat Polair Brigadir Muhammad Alaudin bersama dua orang anggotanya dan dibantu personil Polsek Kilo kemudian melakukan pengendapan di pesisir pantai.
“Anggota melakukan pengendapan selama dua hari. Mereka berhasil ditangkap pada Minggu pagi,” katanya.
Dijelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan jarak sekitar 100 meter dari tepi pantai.
“Aksi mereka terpantau oleh petugas di tepi pantai. Saat keluar, para pelaku ini langsung diringkus,” terang Kasi Humas.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal, 1 unit kompreso, Selang 50 meter, 2 pasang sepatu katak, 3 panah ikan, 2 kaca mata, 2 jaring ikan, senter, alat pancing, lampu kelap kelip kapal serta beberapa ikan hasil tangkapan.
Saat ini keenam terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu.
“Hal ini juga perlu dilakukan Koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Dompu untuk dilakukan patroli gabungan, karena illegal fishing di Kilo sangat meresahkan warga,” ungkapnya. (tim)
1,278
























