Kota Bima, – Tim Puma Polres Bima Kota menangkap dua bersaudara terduga pengedar sabu, Senin (26/4/2021) sore.
Keduanya adalah AKB laki-laki (39) warga Kelurahan Ule, Kecamatan Asa Kota, Kota Bima dan HRN (32) asal Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 4,55 gram.
“Keduanya merupakan saudara sepupu. Ditangkap oleh Tim Puma dihalaman SPBU Kelurahan Penatoi, Kota Bima sekitar pukul 17.00 Wita,” ungkap Kasubag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin.
Jufrin menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan dari tersangka AKB. Selain itu, AKB juga diketahui sudah lama menjadi incaran Sat Resnarkoba atas keterlibatannya dalam peredaran sabu di Kota Bima.
“Hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa AKB baru saja bertransaksi jual beli sabu, saat itu dia sedang berada di Pom bensin Penatoi, menggunakan Mobil Innova warna hitam,” terang Jufrin
Tim Puma kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Penggeledahan pun dilakukan di dalam mobil tersangka. Disitu petugas tidak menemukan barang bukti baik itu Senpi maupun Narkotika.
HRN bersama seorang anaknya yang juga satu mobil dengan AKB kemudian digelandang ke Mako Satreskrim untuk dilakukan penggeledahan badan.
Pengembangan juga dilakukan di Kafe milik AKB. Disana, pelaku mengakui hanya menyimpan amunisi Senjata Api Aktif di dalam kamar rumahnya. Dan TIM berhasil menemukan 9 (sembilan) butir Amunisi Aktif. Hanya saja petugas tidak menemukan Senpi rakitan dimaksud.
“Hasil penggeledahan badan di Mako, petugas mendapatkan barang bukti 5 poket sabu dibungkus plastik yang disimpan di kaos kaki anak dari HRN yang berumur 2 tahun. Pengakuan bocah itu, Barang haram tersebut disimpan oleh Uaknya (AKB),” terang Kasubag Humas.
Kepada petugas, AKB dan HRN mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik keduanya. Barang haram itu baru saja mereka beli dengan cara patungan dari seorang berinisial KOL yang saat ini masih dalam pengembangan.
“Keduanya mengaku barang itu baru dibeli dari KOL seharga Rp. 7.500.000,” katanya.
Selain menyita barang bukti sabu dan amunisi aktif, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa 1 lembar plastik klip bening kosong, 1 lembar kertas warna putih, uang Rp. 2.500.000,- , 3 unit HP dan 1 unit Mobil Innova warna hitam Nopol B 1786 UKS.
“Keduanya sudah diserahkan oleh Tim Puma ke Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kasubag Humas. (sr)
1,036
























