Mataram,- Institut Transparansi Kebijakan (ITK) NTB menuding pihak Universitas Islam Negeri (UIN) telah melakukan persekongkolan terkait proses tender jasa keamanan.
Kordinator ITK NTB Ahmad Sahib mengungkapkan, sebelumnya proses tender jasa keamanan di UIN Mataram telah dilakukan dua kali tanpa ada pemenang. Kemudian oleh pihak kampus melakukan penunjukan langsung. Dan itu dianggap telah menyalahi aturan.
“Perusahan penyedia jasa pengaman telah mengikuti tender dengan nilai Rp.2,2 M, entah apa yang menjadi alasannya tender yang dilakukan dua kali itu gagal,” sebutnya.
Harusnya, dari dua kali kegagalan itu ada penunjukan langsung kepada peserta tender sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Yakni kepada perusahaan yang sudah memiliki profil terakreditasi izinnya, memiliki kredibilitas dan tidak bermasalah.
“Tapi kenyataannya, yang di tunjuk bukan perusahaan peserta tender, dan bahkan hasil dari pengecekan kami, perusahaan yang di tunjuk itu izinnya sudah mati dan tidak lengkap. Harusnya, ketika ada penunjukan langsung yang di prioritaskan adalah peserta tender, peserta yang dinilai layak berdasarkan persyaratan administrasi. Tapi ini tidak,” katanya.
Ahmad menegaskan, bahwa proses yang dilakukan UIN Mataram sangat tidak prosedural. Dan saat ini ITK tengah mengumpulkan bukti untuk dilaporkan.
“Ini merupakan temuan. Apalagi sampai mencatut nama penjabat. Kalau bukti sudah terkumpul semua, saya akan segera lapor ke Polda NTB,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Penjabat Pembuat Komitmet (PPK) UIN Mataram, Sarife Nurlaeli SE, MM., membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan, bahwa dalam proses penunjukan itu, pihaknya telah bekerja berdasarkan prosedur.
Terkait adanya proses tender yang gagal, Nurlaili menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi oleh peserta tender. Perusahaan yang ikut dalam tender tersebut hanya perusahaan itu saja.
Nurlaili mengakui penunjukan itu dilakukan secara terdesak. Akan tetapi, penunjukan tersebut berdasarkan saran dari BPKP dan Kejaksaan untuk meminta rekomendasi dari ABUJAPI. Selaku PPK ia juga telah melapor ke KPA baru dilakukan penunjukan langsung.
“Berdasarkan rekomendasi ABUJAPI, kami menunjuk PT. Perisai Bhiraw. Atas dasar itu saya selaku PPK telah melapor ke KPA. Waktunya mendesak, dan tidak mungkin lagi melakukan tender, karena kualifikasi kecil setelah dua kali proses tender. Dan yang ikut hanya perusahaan itu saja,” tandasnya. (ac)
545
























