Kota Bima, – Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota bersama Team Bea Cukai Sumbawa berhasil mengungkap pengiriman paket narkotika jenis tembakau gorila di salah satu jasa pengiriman yang berada di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Selasa (6/5/2021).
Selain menyita 5,13 gram tembakau gorila, petugas juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MR (31) warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota
IPTU Ramli SH., mengatakan, pengiriman barang haram itu berhasil diungkap setelah pihaknya menerima informasi dari kantor Bea dan Cukai Sumbawa terkait adanya paket yang berisikan Narkotika yang dikirim melalui jasa Ekspedisi.
Menindaklanjuti informasi itu, team Opsnal bersama bea cukai langsung melakukan pengintaian di lokasi.
“Saat melakukan pengamatan di lokasi, pria berinisial MR datang menggunakan Sepeda Motor dan mengambil paket kiriman tersebut,” ujarnya.
Terduga pelaku ditangkap di sekitar lokasi usai mengambil kiriman tersebut
“Setelah ditangkap MR beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota,” terangnya.
MR ditangkap bersama barang bukti satu paket tembakau gorila seberat 5,13 gram, satu unit Hp merk Iphone warna hitam, satu unit SPM Yamaha Mio 125, satu lembar kaos warna hitam dan uang kertas sebanyak Rp 7 ribu. (sr)
790
























