Sumbawa Besar, – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu di wayah hukumnya. Seorang terduga pengedar berhasil diringkus pada, Rabu (24/3/2021) malam.
Terduga pengedar itu adalah DD, pemuda asal Desa Langam, Kecamatan Lopok, Sumbawa. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 poket Sabu seberat 50,56 gram.
“DD ditangkap di rumahnya di Dusun Buin Pandan, Desa Langam,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos.
Pengungkapan itu berhasil dilakukan berkat adanya informasi masyarakat, bahwa di rumah DD sering dijadikan sebagai tempat transaksi Sabu.
“Hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas mendapatkan barang bukti sabu yang disembunyikan oleh DD dibawah tempat cuci piring,” jelas Kasubbag Humas.
Selain Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa 1 buah timbangan digital, 8 bendel klip obat, 1
pipet berbentuk sekop, 2 unit HP, serta uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,-
“DD dan barang sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (my)
422