Mataram, – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berhasil ditangkap usai menjual barang haram tersebut.
Pelaku pengedar tersebut adalah ZN (44), warga Lilir Barat, Desa Mambalan. Ia ditangkap bersama seorang pembeli berinisial MH (50) warga Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Keduanya ditangkap usai bertransaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,88 gram.
“Mereka ditangkap pada tanggal 20 Februari lalu, sekitar pukul 19.30 Wita di rumah ZN,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (25/02/2021).
Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa pelaku ZN sudah sering bertransaksi jual beli Narkotika jenis sabu di rumahnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan ZN di rumahnya, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
“Saat itu, ZN sedang bersama MH. Hasil Penggeledahan didapati sabu seberat 4,88 gram, seperangkat alat konsumsi sabu dan timbangan digital serta uang tunai Rp 50 ribu,’’ ungkapnya.
Setelah dilakukan pendalaman, saat ditangkap keduanya ternyata baru saja bertransaksi sabu. ZN menjual barang haram itu kepada MH.
“MH juga sudah menyerahkan uang Rp 50 ribu untuk membayar sabu. Mereka sudah bersepakat, awalnya untuk menkonsumsi sabu. ZN juga yang menyediakan alat untuk konsumsi Sabu,’’ bebernya.
Setelah diinterogasi, ZN mengaku bahwa Sabu tersebut dibeli di Karang Bagu. Beberapa hari terakhir, ZN cukup sering membeli barang haram itu dengan jumlah beragam.
‘’Sabu yang dibeli oleh ZN dari Karang Bagu itu dipecah dan dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya,’’ ujar Kapolresta.
Pelaku ZN yang juga berprofesi sebagai buruh bangunan ini mengaku sudah tiga bulan menjual sabu. Dia tidak puas dengan pendapatannya sebagai buruh proyek.
“Karena masih pandemi, ZN mengaku tidak mendapat panggilan kerja, dan dia memutuskan untuk menjual Narkotika jenis sabu,’’ terangnya.
Keuntungan menjual sabu dianggap cukup lumayan. Hanya membeli dua gram di Karang Bagu. ZN mengaku mendapat untung Rp 500 ribu per gramnya.
‘’Pelaku bilang cukup banyak untungnya. Sabu yang dia jual juga disisihkan untuk digunakan sendiri. ZN ini urinnya positif mengandung metampetamin atau sabu,’’ katanya.
Duda dua orang anak ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bersama MH, ZN dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (my)
805
























