Lombok Barat, – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) menangkap tiga terduga pengedar Narkotika jenis Sabu di Dusun Gawah Pudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Rabu (24/02/2021).
Ketiganya adalah IHS, UZ dan RDK. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan 10 poket sabu seberat 3.22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi, SH., mengungkapkan, penangkapan ketiga terduga pelaku itu berawal dari informasi yang diendus anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres, bahwa di Dusun tersebut kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli Narkotika.
“Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba itu langsung melakukan penangkapan. Pelaku berinisial IHS dan UZ ditangkap saat keduanya berada dalam satu mobil.
“IHS dan UZ ditangkap dalam sebuah mobil. Beberapa saat setelah itu, pelaku RDK yang datang mengginakan motor dan hendak menemui kedua pelaku ikut kita amankan,” ujar Faisal.
Ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita. Hasil penggeledahan dari ketiganya, petugas menemukan Barang bukti berupa 1 buah lipatan tisu yang berisi 1 tas karton berwarna coklat. Didalamnya berisi 10 klip plastik klip Shabu dengan berat bruto 3.22 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya seperti , uang tunai, ATM serta 3 unit Handphone.
Saat itu juga, ketiga terduga pengedar ini langsung digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya mengakui terlibat dalam bisnis haram itu,” terang Kasat Resnarkoba.
Para palaku kini meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Lombok Barat. Polisi akan membuat laporan, dan memeriksa barang bukti narkoba tersebut ke BBPOM di Mataram.
“Nanti setelah kami lakukan pengecekan baru kami lakukan tindakan lebih lanjut, seperti mengintrogasi pelaku untuk mengetahui jaringannya,” pungkasnya. (my)
606
























