Mataram, – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil meringkus ZN (44) terduga pengedar plus penyedia tempat untuk mengkonsumsi sabu, Selasa (02/2/2021).
Warga Sukaraja Timur Perluasan, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan ini ditangkap bersama dua orang pelanggannya (pengguna sabu) berinisial DK (36) warga Kelurahan Pajeruk, dan BB (42) warga Kelurahan Dayan Paken, Ampenan.
“ZN ini adalah penjual sekaligus penyedia tempat kalau mau pakai sabu. DK dan BB adalah pengguna,”ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.
Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diendus oleh petugas, bahwa di rumah ZN kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli dan tempat untuk mengkonsumsi sabu. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan para pelaku.
“Hasil penggeledahan, tim Opsnal mendapati barang bukti sabu seberat 2,6 gram si kantung kiri ZN serta uang tunai sebesar Rp. 1.250.000.,” paparnya.
Ketiganya beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Mataram. Hasil interogasi singkat, ZN mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
“Sabu ini milik ZN. Dia menjual untuk partai kecil atau eceran. Dan dia juga menyediakan tempat, yaitu rumahnya untuk menghisap sabu. Beli di sana, pakai di sana juga bisa,’’ terang Heri.
Kasus ini masih dikembangkan oleh petugas. Asal muasal barang juga terus ditelusuri untuk mengungkap jaringan bisnis barang haram tersebut.
“Biasa, mereka tidak mau menyebut di mana tempat beli. Tapi kita sudah punya informasi untuk kita kembangkan,’’ katanya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Khusus ZN, dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (Pr)
669
























