Dompu,- Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menangkap Jupe alias JB (32) bersama seorang pemuda berinisial AP (20). Keduanya ditangkap petugas saat sedang asyik berpesta sabu di salah satu salon yang berada di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Senin (05/01/2021).
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, Jupe merupakan waria pemilik salon asal Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, sementara AP pemuda asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Dompu. Kedua tersangka itu digrebeg polisi sekitar pukul 20.30 Wita. Dari tangan keduanya polisi menyita sabu seberat 2,93 gram.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di salon ‘Jupe’ kerap dijadikan sebagai tempat berpesta Narkoba. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Setelah mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota Satresnarkoba menuju lokasi dan melakukan penggrebekan,” ujar Hujaifah.
Saat digrebek lanjut Hujaifah, keduanya kepergok sedang berpesta sabu. Dihadapan mereka, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2,93 gram, alat hisap yang terbuat dari botol air mineral serta sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika.
“Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Jupe dan AP terancam dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (aby)
1,263
























