PRAYA, – Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah kembali mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang terduga pengedar dan 3 orang kurir sabu berhasil ditangkap.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, terduga pengedar yang ditangkap itu adalah S (35 ) warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat. Sementara tiga terduga kurir yakni, GK (20), LR (21) dan C (30) warga Desa Rambitan Kecamatan Pujut.
“Dari empat pelaku ini, satu orang adalah pengedar dan tiga orang kurir,” Ungkap Iptu Hizkia Siagian, Kamis (17/12).
Dari tangan pelaku S, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram dan 1 unit HP. Sementara dari tiga pelaku lainnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus klip plastik berisi sabu seberat 2, 05 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,1 gram serta empat unit Hp.
“Total barang bukti Sabu yang berhasil diamankan yakni dengan berat bruto 4,73 gram,” terangnya.
Para pelaku berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Tim Cobra saat itu juga langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan. Pelaku S ditangkap saat melintas di jalan raya Desa Tanak Awu, Desa Pengembur.
Setelah mengamankan pelaku S dan barang bukti, Tim Cobra kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan S, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap GK, LR dan C di rumahnya masing-masing.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sabu dari 3 pelaku. Saat itu juga mereka langsung digelandang ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. (Pr)
557
























