Mataram, — Kepolisian Sektor Mataram membubarkan paksa lomba kicau burung di Lesahan Goyang Lidah, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Minggu (10/1/2021). Selain mengamankan burung beserta sangkarnya, Ketua Panitia juga ikut diamankan.
Tindakan tegas diambil petugas karena lomba kicau burung itu tidak mengantongi izin. Kegiatan tersebut juga berpotensi menghadirkan orang dalam jumlah banyak.
“Kegiatan kami bubarkan karena tidak mengantongi ijin dan berpotensi menghadirkan orang banyak,” ujar Kapolres Mataram Kompol, Rafles P Girsang.
Rafles juga mengungkapkan, di Lokasi petugas juga menemukan adanya pengunjung yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan tidak menggunakan masker.
“Ketua panitianya warga Lombok Barat. Mereka sudah mengurus izin, tapi kepolisian dan Tim Gugus Tugas tidak memberikannya, dan mereka tetap ngotot menggelar kegiatan tersebut,” tutur Kapolsek.
Fakta lain di lapangan lanjut Rafles, petugas mendapatkan sejumlah pelanggar Prokes dengan tidak menggunakan masker.
“Banyak yang tidak pakai masker. Pelanggaran ini semakin nyata dan harus dibubarkan,‘’ tegasnya.
Barang bukti berupa burung dan sangkarnya saat itu juga langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mataram. Petugas memastikan akan memproses lomba kicau burung yang tidak mengantongi izin dan melanggar protokol kesehatan itu.
‘’Ketua panitianya juga saya perintahkan untuk dibawa ke Polsek Mataram untuk dimintai keterangan tentang kegiatan itu. Kita bubarkan ini juga untuk pencegahan covid,’’ katanya. (Pr)
998
























