Dompu – Komisi pemilihan umum (KPU), Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengumumkan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam Pilkada 2024 pada Sabtu (24/8/2024). Pengumuman dengan Nomor 356/PL.02.2-Pu/5205/2024 itu ditandatangani oleh ketua KPU Arif Rahman.
Dalam pengumuman itu, masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dibuka selama tiga hari mulai pada Selasa 27-28 Agustus 2024, dimulai pada pukul 08.00 Wita-16.00 Wita.
Sementara pada hari terakhir atau pada Kamis 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 Wita-23.59 Wita bertempat di kantor KPU Dompu di jalan Bhayangkara Nomor 6 Dompu.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Dompu mengumumkan Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu,” kata ketua KPU Dompu, Arif Rahman dalam keterangannya.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu
Nomor 399 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Perolehan
Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 menyatakan
syarat minimal suara sah sebesar 10% (sepuluh persen) dari akumulasi
perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2024, yaitu 15.787 (lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu Tahun 2024.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu merupakan warga negara yang
tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu harus memenuhi persyaratan dibawah ini :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling Rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau
sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh
dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum
positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana,
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau
terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak
pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota,
dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil
Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon
Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di
daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau
Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Dompu harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan
seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran
Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian
bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau
DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR,
DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Selain mengumumkan masa pendaftaran, KPU Dompu juga membuka akses sistem informasi pencalonan (Silon) melalui layanan Help desk.
Untuk mendapatkan layanan itu, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Dompu mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat Kabupaten Dompu menunjuk admin Silon dan
Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan
pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Dompu serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link
https://s.id/ModelPermohonanSILONParpol.
“Bisa datang langsung ke ruang Helpdesk KPU Dompu untuk dilayani dalam mengakses Silon dan lainnya,” ujar Arif Rahman. (ig/*)
























