Mataram, – PT Sumbawa Timur Mining (STM) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB) menandatangani Momerandun of Understanding (MoU), bertujuan untuk mendukung dan mendampingi STM dalam menerapkan program perlindungan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) periode 2024-2025, Rabu (21/2/2024).
STM sendiri saat ini tengah melakukan eksplorasi mineral di Kabupaten Dompu, atau yang dikenal dengan nama Proyek Hu’u. Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mendukung STM dalam menjalankan kewajiban sebagai pemegang PPKH berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.708/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023.
“Terima kasih DLHK NTB atas dukungan dan bimbingannya. Kami berkomitmen untuk melaksanakan program perlindungan hutan ini dengan sungguh-sungguh, dan MoU ini adalah bentuk sinergitas PT STM dengan DLHK Provinsi NTB dalam menjaga kelestarian hutan khususnya di wilayah kerja STM dan Provinsi NTB pada umumnya,” ungkap Sustainability & External Affairs Manager STM, Razky Akbar.
Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh perwakilan DLHK NTB, Department Sustainability, dan Government Relations PT STM. Pada kesempatan itu juga dilakukan pengesahan MoU antara Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga Rompu Waworada dan Toffo Pajo Soromandi (Topaso).
Pengelolaan Hutan di Kawasan PPKH STM
STM telah menjadi pemegang PPKH sejak tahun 2010, PPKH tersebut diperlukan sebagai salah satu ijin memasuki kawasan hutan untuk melakukan kegiatan eksplorasi mineral.
“Mengupayakan keseimbangan antara kelestarian hutan dan Pembangunan operasional pertambangan mineral merupakan salah satu tujuan utama kami. Oleh sebab itu serangkaian praktek manajemen kehutanan yang berkelanjutan dengan pendekatan komprehensif pun telah kami terapkan sejak memegang PPKH,” jelas Razky.
Manajemen kehutanan yang berkelanjutan yang diterapkan STM meliputi perencanaan pembukaan lahan, penerapan sistem manajemen pohon, perawatan bibit tanaman hutan, rehabilitasi pasca-pembukaan lahan, dan kegiatan reklamasi.
Adapun kegiatan rehabilitasi pasca-pembukaan lahan dan reklamasi selama 5 tahun terakhir tercatat telah berhasil menanam lebih dari 13.500 pohon. Perencanaan untuk kegiatan tersebut dimulai dengan dokumen rancangan teknis, yang disiapkan oleh tim kehutanan STM. Rencana ini kemudian berfungsi sebagai panduan untuk memastikan tujuan rehabilitasi tercapai.
Selain bentuk pengelolaan kehutanan, STM juga melakukan penilaian rutin sebagai bentuk mitigasi resiko pohon tumbang pada tanaman dewasa di area kerja atau di sekitar fasilitas pendukung.
Menurutnya, kekuatan fisik pohon dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk usia, kerusakan yang disebabkan oleh hama dan genetik, dan lemahnya struktur batang internal. Ini berarti bahwa pohon mungkin tidak sekuat yang terlihat kuat seperti yang terlihat.
STM menggunakan resistograf untuk memberikan informasi yang komprehensif tentang kondisi pohon. Alat ini dapat menunjukkan apakah adanya kerusakan internal tanpa harus menebang atau merusak pohon. Informasi ini memungkinkan tim kehutanan STM untuk mengevaluasi dan memantau kondisi pohon-pohon di sekitar kamp dan fasilitas operasional.
“Semoga dengan penandatanganan MOU hari ini semakin meningkatkan upaya dan pencapaian STM dalam mengelola kawasan PPKH-nya seiring dengan pertumbuhan Proyek Hu’u,” pungkas Razky. (*)
























