Dompu, – Sat Narkoba Polres Dompu meringkus pria terduga pengedar Sabu berinisial SMR (34) warga Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Jumat (10/12/2021) dini hari.
Selain SMR polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial EN (42) warga asal Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa. Keduanya ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ramli, SH., mengatakan, selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita 3 poket Sabu seberat 2.21 gram beserta barang bukti pendukung lainnya.
“Keduanya berada dalam satu rumah di Kelurahan Kandai Satu. SMR dan EN merupakan saudara sepupu,” ungkap Ramli.
Mereka berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa di rumah itu (TKP) kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba. Saat itu juga petugas langsung menindaklanjutinya.
“Setelah memastikan informasi itu, tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan,” katanya.
Hasil penggeledahan, petugas menyita 1 buah plastik klip yang berisi 3 poket Sabu, 4 unit HP, 6 buah korek api yang di modif, salah satunya sudah dipasang jarum.
“Kita juga menyita 1bundel Plastik klip transparan, 2 buah bong, 2 buah skop, 2 buah L, KTP, 3 buku tabungan, 1 buah ATM, 15 lembar resi pengiriman dan penarikan, serta 1 unit timbangan digital dan uang tunai Rp. 510.000,-,” terang Ramli.
Kedua terduga pelaku bersama barang buku telah diamankan di Mapolres Guna proses penyidikan lebih lanjut. (rls/fkr)
























