Sumbawa Besar, – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Besar, kembali mengungkap jaringan peredaran Sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini polisi menangkap oknum pegawai honorer berinisial AP alias Ampuk (34) warga Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa. Terduga pengedar tersebut ditangkap di depan Alfamart desa setempat, Jumat (10/21/2021) dini hari.
“Ampuk ditangkap saat hendak bertransaksi di depan Alfamart Desa Kerato,” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 5 poket Sabu seberat 6,57 gram, serta 3 lembar klip kosong, 1 lembar tisu , 1 buah bungkusan rokok dan 2 unit handphone.
“5 poket Sabu itu kita temukan dalam bungkusan rokok,” katanya.
Saat penangkapan, terduga pelaku sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti. Namun aksinya tersebut dilihat oleh petugas dan sejumlah saksi di TKP.
“AP alias Ampuk sudah mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan. Kami masih akan mendalami asal Sabu itu,” terang Sumardi.
Atas perbuatannya, AP kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Sumbawa. Ia terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/fkr)
























