Mataram, – Seorang Duda 22 tahun berinisial GE, warga Lingkungan Pajang, Kota Mataram, ditangkap Tim Reskrim Polresta Mataram karena diduga mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur.
GE kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan pencabulan itu terjadi pada tangga 12 September 2021 lalu.
“GE sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasusnya ditangani Unit PPA Reskrim,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST. S.Ik.
Korbannya adalah A (14) warga Ampenan, Kota Mataram. Menurut Kadek Adi, Korban dan tersangka ini sudah memulai hubungan pacaran sebulan sebelum kejadian, berawal dari perkenalan di media sosial Facebook.
“Sejak kenalan di Medsos, korban dan tersangka aktif teleponan. Hingga akhirnya tersangka mengajak ketemuan,” papar Kasat Reskrim.
Kepada korban, GE menjanjikan akan menjalin hubungan itu sampai ke pernikahan.
Diceritakannya, peristiwa pencabulan iti bermula pada pertemuan pertama keduanya. Tersangka yang datang bersama temannya langsung mengajak korban jalan-jalan. Korban awalnya sempat menolak, namun karena dipaksa oleh tersangka koban pun menurutinya.
“Korban dijemput di depang rumahnya. Mereka keluar dengan cara bonceng tiga,” terangnya.
Setelah lama berkeliling, tersangka kemudian mengajak korban mampir di rumahnya. Ketigannya pun mengobrol di dalam kamar.
“GE dan temannya ngobrol sambil menenggak minuman keras. Tersangka sempat ditegur oleh ibunya agar mengantar korban pulang, tapi tidak diindahkan,” terangnya.
Usai mengantar temannya berpamitan pulang, tersangka mulai melancarkan jurusnya. Ia mengunci pintu kamar dan memaksa korban berhubungan badan. Tersangka kemudian dengan leluasa membuka pakaian korban
“Saat itulah tersangka menyetubuhi korban. Mereka tertidur di kamar itu. paginya korban minta diantar pulang,” ujar Kasat.
Kasus itu pun dilaporkan oleh orang tua korban ke Maporelresta Mataram. A mengaku sakit dibagian selangkangan saat buang air kecil.
“Korban melaporkan kejadian itu pada orang tuanya. Dan orang tuanya melapor ke Polresta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, GE dijerat pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU no 36 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rls/amr)
























