Mataram, – Polisi menangkap NL (25) Karyawati Rumah Sakit (RS) Universitas Mataram (Unram) atas dugaan pembuatan dokumen Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction (RT – PCR ) palsu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST. S.Ik., mengungkapkan, NL merupakan warga Ampenan. Kasus pemalsuan dokumen itu terungkap di Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid (Bizam). Hasil pemeriksaan hasil RT-PCR yang dibuat pelaku tidak teridentifikasi atau palsu.
“Dari 16 dokumen PCR yang dibuat NL, 11 diantaranya tidak teridentifikasi atau Palsu,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (8/11/2021).
Sebelumnya, petugas Bandara menyerahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah. Dan dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pembuat dokumen palsu itu berada di wilayah Hukum Polresta Mataram.
“Karena pembuatnya di RS Unram maka berkas pelaporan diserahkan ke Polresta Mataran,” terangnya.
Pembuatan dokumen palsu itu bermula ketika korban berinisial SM mengurus dokumen PCR terhadap 16 rekannya yang akan berangkat ke pulau Jawa. Korban kemudian meminta bantuan salah seorang temannya berinisial BN untuk mengurusnya.
“Oleh BN menghubungi tersangka NL, yang kebetulan bekerja di Rumah Sakit UNRAM pada bagian cetak hasil rekaman medis,” papar Kasat Reskrim.
Korban SM telah melaporkan perbuatan tersangka. SM sendiri mengalami kerugian sebesar Rp. 8.400.000,- yang digunakan untuk biaya mengurus PCR, 16 rekannya. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatannya, uang itu masuk kerening pribadi dan tidak disetor ke Rumah Sakit,” ujarnya.
SN kini ditahan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti 11 lembar surat qRT-PCR palsu, uang tunai, 11 lembar surat qRT – PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR 16 orang.
“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (pur)
























