Lombok Tengah, – Tim Cobra Satresnarkoba, Polres Lombok Tengah, menangkap seorang kakek berinisial TR yang diduga menjadi pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu.
Pria 60 tahun ini<span;> ditangkap dirumahnya di Dusun Beleke II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Sabtu (9/10/2021). Hasil penggeledahan, polisi menyita Sabu seberat 6,34 gram dan uang belasan juta rupiah.
“Tersangka diamankan di rumahnya bersama barang bukti Sabu dan uang tunai,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian STK. S.IK.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah tersangka.
“Setelah memastikan keterlibatannya, anggota langsung melakukan penggerebekkan dan penggeladahan,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita Sabu seberat 6,34 gram dan uang tunai belasan juta rupiah. Selain itu diamankan juga 11 klip plastik transparan 4 unit HP dan dua buah dompet.
Atas perbuatannya, kakek pengedar itu terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009, Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
“Kita tetap memegang komitmen untuk perang terhadap Narkotika khususnya di Desa Beleka. Desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan Narkotika, sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak khususnya di kalangan generasi muda,” katanya. (rls/chi)























