Mataram – SI (46) warga Karang Bagu Cakranegara, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram. Pria ini kedapatan berbisnis barang haram Narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., mengungkapkan, SI merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama. Tersangka sudah mengkomsumsi dan menjalankan bisnis Sabu sejak tahun 2010 lalu.
“SI ini merupakan residivis. Dia membuka kantin Sabu di rumahnya,” ungkap Yogi.
Polisi berhasil menangkap SI pada, 15 September 2021 lalu, berkat informasi dari masyarakat. Ia diketahui kerap bertransaksi Sabu dirumah Kos-kosan miliknya. Hasil penggeledahan, petugas menyita 2 gram Sabu bersama perangkat alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.
“Pelanggannya terkadang penghuni Kost,” katanya.
Saat ini, SI telah mendekam di Sel Tahanan Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (moy)
























