Dompu, – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu diwilayah hukumnya. Dua pemuda asal Kecamatan Woja, berhasil diringkus bersama barang bukti, pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH., mengungkapkan, kedua pemuda itu adalah AR alais BT (24) warga Kelurahan Montabaru dan RF (21) Warga Desa Wawonduru.
“Mereka diringkus di perempatan Cakre (Cabang Cakre),” ungkap Ramli.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti 1gulung plastik klip transaparan yang berisi sabu, satu unit sepeda motor dan 2 unit Handphone.
“Barang bukti Sabu yang diamankan, ada yang seberat 0.71 gram dan ada yang seberat 0.32 gram,” paparnya.

Pengungkapan itu berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada dua pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.
Informasi itupun langsung ditindaklanjuti. Tim Opsnal kemudian menyisir jalan raya dari arah Dompu – Woja. Petugas akhirnya mendapatkan kedua pemuda dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, tepat di Cabang Cakre.
“Saat itu juga, Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga,” terang Ramli.
Lebih jauh Ramli mengungkapkan, setelah menangkap kedua terdua pelaku, petugas juga melakukan pengembangan di rumah HR di Kelurahan Bali. Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap AR dan RF, barang haram itu didapatkannya dari HR.
Saat pengembangan, HR tidak berada di rumahnya. Tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh istri HR dan saksi umum lainnya. Di rumah HR polisi menemukan<span;> 2 lembar plastik klip transaparan yang berisi Sabu, 2 buah alat hisap (bong), 2 sedotan yang sudah di modif (skop), 1 buah korek api yang sudah di modif beserta sumbu, 2 lembar plastik klip transaparan dan 1 buah buku.
“Di TKP ke dua (Rumah milik HR) kami menemukan 2 lembar plastik klip berisi Sabu. Barang bukti sudah kita amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (amr)
1,256
























