Lombok Tengah, – Kepolisian Sektor Praya mengamankan pasangan selingkuh di wilayah Kelurahan Semayam, Kecamatan Praya, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Kota Praya Iptu Hariyono mengungkapkan, pasangan selingkuh itu yakni, laki-laki berinisial ZAI (34) warga Desa Aikmual, dan perempuan berinisial MAR (34) warga Kelurahan Semayan. MAR sendiri berstatus istri orang.
“Keduanya kepergok sedang berduaan di kamar rumah MAR di Semayan,” kata Kapolsek.
Hariyono menjelaskan, perbuatan haram MAR dan ZAI berhasil dipergoki oleh kakak iparnya sendiri (kakak dari suami MAR).
“Aksi keduanya dipergoki oleh Rifai (Kakak ipar MAR) bersama salah seorang warga,” terangnya.
ZAI yang mengetahui aksinya telah dipergoki, sempat berusaha kabur. Namun berhasil dihalau oleh warga. Peristiwa itupun kemudian diberitahukan kepada suami MAR (Marzuki).
“Oleh Rifai kemudian menelepon Marzuki yang sedang bekerja di luar rumah untuk segera pulang,” beber Kapolsek.
Kepada polisi, MAR mengakui perbuatannya. Peristiwa itu bermula ketika ia mendapat pesan WhatsApp dari ZAI yang ingin menemuinya langsung di rumah. MAR kemudian membalas pesan ZAI dengan kata ‘Kebanim’ (beraninya).
Usai sholat isya’ MAR kembali mendapat pesan WhatsApp dari ZAI yang memberitahukan jika ia sudah berada di rumahnya.
“Beberapa saat setelah membuka WA, MAR mendengar ketukan dari jendela kamarnya. Ia melihat ZAI sudah di dekat jendela. MAR lalu membuka jendela dan menyuruh ZAI masuk lewat jendela,” terangnya.
Lebih jauh Kapolsek mengungkapkan, hubungan asmara MAR dengan ZAI ini sudah diketahui oleh suaminya (Marzuki) sejak satu tahun lalu. Marzuki juga bahkan pernah mendatangi ZAI agar tidak lagi mengganggu istrinya, namun itu tidak diindahkan.
“Marzuki pernah menghubungi ZAI di rumahnya meminta agar tidak mengganggu istrinya. Namun tidak digubris oleh ZAI,” katanya.
Saat ini, kedua pasangan selingkuh itu masih diamankan di Mapolsek Praya. (fa)
1,445
























